Friday, September 25, 2015

Akibat Putusnya Perkawinan dan Perceraian dalam KUH Perdata

Dalam KUHPerdata telah disebutkan mengenai alasan putusnya perkawinan yaitu karena perceraian, kematian, ketidak hadiran dari salah satu pihak selama 10 tahun diikuti perkawinan salah satu pihak, dan adanya putusan hakim sesuadah adanya perpisahan meja dan tempat tidur yang telah dicatat dalam registrasi Kantor Catatan Sipil.

Dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian, KUH Perdata mengatur lebih rinci sebagai berikut :
1.    Akibat terhadap istri
2.    Akibat terhadap harta kekayaan
3.    Akibat terhadap anak-anak yang belum dewasa

 

Akibat perceraian terhadap istri dan harta kekayaan


Akibat Putusnya Perkawinan dan Perceraian dalam KUH Perdata
sumber gambar : infospesial.net
Dengan terjadinya perceraian, maka semua akibat perkawinan ( semua hak dan kewajiban selama perkawinan ) menjadi terhapus sejak saat itu. Istri mendapatan kembali statusnya sebagai wanita yang tidak kawin. Persatuan harta kekayaan menjadi terhenti dan tibalah saatnya untuk pemisahan dan pembagiannya. Kekuasaan orang tua terhadap anak-anak juga berhenti.
Akibat-akibat perceraian itu baru ada sampai saat didaftarkannya putusan perceraian itu diregister oleh Kantor Catatan Sipil. Kewajiban memberi nafkahpun akan terhenti kecuali hal yang ditentukan oleh Pasal 225 KUH Perdata, yakni pihak yang menang dalam perkara perceraian itu ada kemungkinan mendapatkan nafkah dari yang kalah bilamana ia tidak mempunyai penghasilan yang cukup. Permintaan mendapatkan nafkah dapat diajukan kepada hakim bersama-sama gugatan cerainya.

Akibat perceraian terhadap anak yang belum dewasa


Pasal 229 KUH Perdata menyatakan bahwa sesudah putusan perceraian dinyatakan, maka setelah medengarkan pendapat dan pikiran orang tua dan keluarga anak-anak yang belum dewasa, maka pengadilan memutuskan terhadap tiap-tiap anak itusiapa diantara orang tuanya akan melakukan perwalian atas anak-anak itu dengan mengingat apakah mereka masih mempunyai kekuasaan orang tua atau tidak ( kalau sudah dicabut dan dibebaskan maka tidak bisa menjadi wali ).
Siapa yang akan menjadi wali terserah pada hakim, hanya saja penunjukkan wali tersebut harus memperhatikan kepentingan anak yang bersangkutan. Penetapan hakim mengenai siapa yang menjadi wali berlaku sejak perceraian mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Orang tua yang ditunjuk sebagai wali dan tidak hadir atas panggilan pengadilan berhak mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 30 hari. Begitu juga bagi orang tua yang hadir dalam sidang tetapi tidak ditunjuk sebagai wali berhak minta banding dalam 30 hari.
Dalam hukum perdata yang berkaitan dengan perceraian, kita juga perlu mengetahui gugurnya hak untuk menuntut perceraian.  Berikut ini adalah lima alasan gugurnya hak untuk menuntut perceraian.
  1. Karena rujuknya suami istri, disertai dengan kesediaan untuk hidup bersama kembali.
  2. Karena kembalinya suami ( dalam hal meninggalkan istri karena itikat jahat ).
  3. Dalam hal adanya alasan dihukum lima tahun atau lebih, harus diajukan dalam batas waktu 6 bulan sesudah keputusan hakim memperoleh kekuatan hukum pasti. Melampaui batas 6 bulan, hak untuk menuntut perceraian menjadi gugur.
  4. Karena salah satu dari suami atau istri telah menuntut perpisahan meja dan tempat tidur, maka tuntutan perceraian atas dasar yang sama tidak dapat diterima.
  5. Karena salah satu pihak meninggal dunia sebelum perkaranya putus.
Alasan-alasan perceraian seperti yang ditentukan pada Pasal 207 KUH Perdata seperti yang telah disebutkan di atas juga merupakan alasan untuk permohonan perpisahan meja dan tempat tidur.
Selain yang ditentukan pada Pasal 207 KUH Perdata, alasan permohonan perpisahan meja dan tempat tidur masih dapat ditambah dengan tiga alasan yang diatur pada Pasal 223 ayat (2) KUH Perdata yakni:
1.    Perbuatan-perbuatan yang melampaui batas
2.    Penganiayaan
3.    Penghinaan yang kasar yang dilakukan oleh suami/istri satu sama lain.
Untuk menggunakan alasan pemutusan perkawinan sesudah ada pemisahan meja dan tempat tidur, maka harus dipenuhi empat buah syarat, yaitu :
1.    Perkawinan sudah berlangsung dua tahun
2.    Harus ada keputusan hakim tentang perpisahan meja dan tempat tidur
3.    Harus sudah hidup berpisah meja dan tempat tidur selama lima tahun.
4.    Suami/istri harus mengkehendaki putusnya perkawinan itu, sedangkan persetujuan kedua belah pihak harus dilakukan dengan nyata dan terang.
Akibat perpisahan meja dan tempat tidur adalah :
1.    Kewajiban untuk hidup bersama terhenti sehingga dengan demikian istri lalu mempunyai domisili sendiri.
2.    Dengan perpisahan meja dan tempat tidur, maka diadakan pemisahan harta perkawinan, dan istri medapatkan kembali pengurusan atas harta pribadinya dan mendapat kuasa umum dari hakim untuk menguasai harta bergeraknya.
Akibat perpisahan meja dan tempat tidur tidak menyebabkan perkawinan menjadi bubar. Perpisahan meja dan tempat tidur masih membuka peluang untuk rujuk kembali dan menghapus perpisahan meja dan tempat tidur.
Demikianlah penjelesan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian dalam hukum perdata dan akibat putusnya perkawinan tersebut. Semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post