sumber gambar : galangadityaa.blogspot.com |
Di samping manusia sebagai pembawa hak, badan-badan atau perkumpulan juga dipandang sebagai subjek hukum, jadi badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan-badan atau perkumpulan yang menjadi subjek hukum dinamakan badan hukum atau rechtpersoon, yang berarti orang yang diciptakan oleh hukum, contohnya : Negara, Propensi, PT, CV, Firma dan sebagainya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum, jadi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Misalnya dapat memiliki kekayaan sendiri, dapat melakukan jual beli, dan dapat digugat di depan hakim.
Ada beberapa teori mengapa badan hukum dianggap sebagai manusia/orang sehingga merupakan subjek hukum, yakni :
1. Teori fiksi ( fictie theori )
Teori fiksi yang dipelopori oleh von Savigny menyatakan bahwa syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada badan seorang manusia, terang benderang tidak ada pada badan-badan hukum, akan tetapi badan-badan hukum boleh dianggap seolah-oleh manusia. Teori fiksi yang menganggap persamaan badan hukum dengan seorang manusia hanya perumpamaan atau fiksi belaka, menyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum bagi pelaksanaannya memerlukan pekerjaan jiwa manusia, seperti pengetahuan tentang suatu hal yang disembunyikan dalam penipuan, ketakutan dalam soal paksaan, kesalahan dalam hal tindakan melawan hukum, ini semjua tidak berlaku bagi badan hukum.
Teori ini tidak dapa menjawab permasalahan : siapa yang digugat kalau karena tindakan-tindakan badan hukum seseorang dirugikan. Atau siapa yang berhak menggugat jika seseorang merugikan badan hukum.
2. Teori organ ( organ theori )
Teori organ dipelopori oleh Otto von Gierke berpendapat bahwa badan hukum adalah suatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergaulan hukum yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alat ( organ-organ ) yang ada padanya ( pengurusnya ).
Teori ini menyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum yang menurut teori fiksi tidak dapat diberlakukan bagi badan hukum, berlaku juga untuk badan hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan jiwa organ badan hukum, seperti seorang ketua, sekreatris atau anggota lain pengurus dianggap juga sebagai keadaan jiwa badan hukum sendiri.
3. Teori keakyaan tujuan
Teori kekayaan tujuan yang dipelopori oleh A. Brinz berpendapat bahwa badan hukum itu bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaanitu terikat pada tujuannya. Setiap hak tidak ditentukan oleh suatu subjek tetapi oleh suatu tujuan. Teori ini hanya dapat menerangkan dasar yuridis dari yayasan.
4. Teori milik kolektif
Teori milik kolektif yang dipelopori oleh Planiol dan Molengraaf berpendappat bahwa hak dan kewajiban hukum itu pada hakekatnya hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Oleh karena itu badan hukum adalah konstitusi yuridis saja, jadi pada hakekatnya abstrak.
Demikianlah penjelasan dari beberapa teori yang menjwab mengapa badan hukum disebut sebagai subjek hukum. semoga bermanfaat.