Wednesday, October 14, 2015

Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sumber gambar : new.hukumonline.com

Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diatur dalam ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan surat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tanggal 8 September 2000.

Dalam rumusan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dikatakan bahwa tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah :
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, termasuk di dalamnya rumusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang secara tidak langsung memberikan tugas kepada KPPU untuk memantau terjadinya penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilan saham suatu perusahaan, yang patut diduga akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  4. Mengambil tindakan sesuai wewenangnya.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari tugas KPPU, maka di dalam Pasal 36 UU No.5 Tahun 1999 dijabarkan mengenai wewenang KPPU yaitu :
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undnag-undang ini.
  6. Memanggil dan neghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagai mana dimaksud huruf e dan f yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
  8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lainnya guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
  10. Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian yang dialami pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
  11. Memberitahukan putusan komisi kepda pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini (Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999).
Dari penjabaran di atas, kita dapat melihat bahwa pada dasarnya tugas dan wewenang KPPU merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Previous Post
Next Post