Thursday, October 15, 2015

Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

peranan mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa internasional
sumber gambar : pkndisma.blogspot.com

Peradilan internasional merupakan badan penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh suatu badan peradilan internasional, di mana dewasa ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan peradilan internasional lainnya.
Mahkamah Internasional Merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja dari Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internsional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari piagam PBB. Badan peradilan internasional lainnya dapat ditetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Mahkamah internasional merupakan salah satu media dalam penyelesaian sengketa internasional. Dewasa ini, cara penyelesaian sengketa internasional di lingkungan masyarakat internasional adalah dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Internsional ( International Court of Justice ). Penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional termasuk dalam penyelesaian damai melalui perjanjian internasional.

Mahkamah Internasional adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Mahkamah Internasional dikatakan sebagai salah satu dari organ  lembaga PBB. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim internasional yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan serta berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Berikut ini adalah Tugas Mahkamah Internasional yang wajib kita ketahui :
  • Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  • Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak kepada salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Berdasarkan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara. Pihak yang boleh berperkara dalam Mahkamah Internsional adalah Negara, sehingga perorangan dan badan hukum serta organisasi internasional pada umumnya tidak menjadi pihak yang berhak untuk berperkara. Namun sejak 11 April 1949 berdasarkan advisory opinion, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa PBB sebagai badan hukum (person) dipandang mampu mengadakan klaim atau gugatan kepada negara.
Dengan demikian, negara-negara yang terlibat sengketa dengan negara lain dapat menyelesaikan sengketanya melalui Mahkamah Internasional. Namun, anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini karena alasan-alasan sebagai berikut :
1.    Proses itu hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir apabila semua jalan lain  mengalami kemacetan.
2.    Proses ini memakan waktu lama dan biaya mahal.
3.    Proses ini hanya diguakan untuk sengketa internasional yang besar.
4.    Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi wajib.
Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan sengketa (contentious case), yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara yang berdasarkan permohonan.
  2. Memberikan nasihat (advisory opinion), yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat compulsory (wajib/mengikat) dan noncompulsory (tidak wajib/tidak mengikat) bagi negara yang bersengketa.

Adapun ketentuan-ketentuan kewenangan Mahkamah Internasional tersebut yaitu sebagai berikut :
1.    Yurisdiksi penyelesaiaan sengketa yang bersifat noncompulsory
  • Pelaksanaan yurusdiksi ini memerlukan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
  • Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional.
  • Permohonan peradilan dilakukan bersama oleh negara yang bersengketa.
  • Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya.
2.    Yurisdiksi penyelesaian sengketa yang bersifat compulsory
  • Bila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian internasional yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi atas sengketa tertentu diantara mereka.
  • Bila negara yang bersengketa melalui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan klausal bahwa negara pihak statuta Mahkamah Internasional.
  • Permohonan peradilan yang dapat diajukan sepihak oleh negara yang bersengketa.
  • Permohonan disampaikan kepada Panitera Mahkamah Internasional, dan selanjutnya memberitahukan permohonan tersebut kepada negara lawan sengketa.  

Previous Post
Next Post