Friday, October 16, 2015

Tugas dan Wewenang Organ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

tugas dan wewenang KPPU
sumber gambar : kppu.go.id

Berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui bahwa KPPU telah menetapkan sendiri tugas dan wewenang masing-masing organ  dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai berikut :

1. Ketua Komisi, sebagaimana diatur pada Pasal 5 Keputusan Komisi mempunyai tugas untuk :
  • Meminta Sekretariat Komisi melakukan penelitian kelengkapan laporan
  • Menyampaikan berkas laporan kepada Sidang Komisi
  • Meminta Sidang Komisi melakukan Pemeriksaan Pendahuluan
  • Menindaklanjuti putusan komisi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Komisi dapat melakukan tindak pidana yang diperlukan.
2. Wakil Ketua Komisi, menurut ketentuan Pasal 6 Keputusan Komisi untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua Komisi sebagaimana tersebut di atas dalam hal Ketua Komisi berhalangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Wakil Ketua Komisi berwenang mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Ketua Komisi.
3. Majelis Komisi yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Komisi, dengan tugas :
  • Melakukan Pemeriksaan Lanjutan
  • Menilai ada atau tidak ada pelanggaran
  • Meneliti dan menilai alat-alat bukti
  • Menyimpulkan dan menilai hasil pemeriksaan lanjutan
  • Menyusun, menandatangani, dan membacakan Putusan Komisi dalam sidang Majelis yang dinyatakan terbuka untuk umum
  • Memberitahukan Putusan Komisi terhadap Terlapor
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Majelis Komisi mempunyai kewenangan untuk :
  • Menetapkan hari Sidang Majelis
  • Memanggil Terlapor, memanggil dan menghadirkan saksi, Saksi Ahli, dan pihak lain
  • Meminta pembentukan Tim Penyidik dan atau Kelompok Kerja
  • Melakukan dan atau memerintahkan penyelidikan
  • Meminta bantuan Penyidik
  • Meminta keterangan dari pihak  yang dianggap perlu
  • Mendapatkan surat, dokumen, alat bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penyelidikan
  • Menjatuhkan sanksi
  • Memberikan keterangan kepada media massa berkaitan dengan Laporan yang sedang ditangani
  • Menandatangani berita acara sidang Majelis
4. Panitera Majelis, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Komisi, mempunyai tugas:
  • Membantu Majelis memanggil para pihak untuk hadir dalam suatu pemeriksaan dalam persidangan
  • Mencatat jalannya pemeriksaan dalam persidangan
  • Menyimpan berkas Laporan
  • Menjaga barang bukti
  • Membantu Majelis Komisi menyusun Putusan Komisi
  • Membantu penyampaian Putusan Komisi terhadap Terlapor
  • Membuat berita acara pemeriksaan
Panitera Majelis dalam menjalankan tugasnya wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan atau informasi yang disampaikan oleh Terlapor dan atau pihak lain serta yang didapatkan dalam pemeriksaan dan atau persidangan.

5.    Tim Penyidik, yang oleh ketentuan Pasal 9 Keputusan Komisi diberikan tugas untuk :
  • Mendapatkan bukti-bukti guna pengambilan Keputusan Komisi
  • Menyusun hasil penyelidikan dan temuan secara sistematis untuk memudahkan Majelis Komisi dalam pengambilan keputusan Komisi
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelidikan
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penyelidik berwenang untuk :
  • Merencanakan langkah-langkah dan teknik penyelidikan
  • Mencari keterangan dan atau informasi guna pengambilan Putusan Komisi
  • Meneliti hasil penyelidikan
Dalam hal demikian, maka tim penyelidik berkewajiban untuk melengkapi diri dengan surat tugas serta menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan
6. Kelompok Kerja, berdasarkan rumusan Pasal 10 Keputusan Komisi, tugas dan kewenangan serta kewajibannya akan diatur secara tersendiri dalam Keputusan Komisi berbeda.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang organ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post