Monday, October 19, 2015

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Oleh P4D



Penyelesaian perselisihan perburuhan (P3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tersebut, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dapat dilakukan melalui Panitia Penyelesaian Daerah, Panitia Penyelesaian Pusat, dan Arbitrase.

Menurut Undang-Undang ini, pengertian Perselisihan Perburuhan adalah pertentangan natara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

Setiap perselisihan perburuhan harus diselesaikan secara musyawarah melalui perundingan antara majikan dan buruh, persetujuan yang dicapai melalui perundingan akan disusun menjadi perjanjian perburuhan.

Jika dalam perundingan perburuhan oleh pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan mereka, dan tidak bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui badan arbitrase, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui perantaraan pegawai Departemen Tenaga Kerja.

Permintaan penyelesaian sengketa harus disampaikan secara tertulis. Pegawai Departemen Tenaga Kerja berkewajiban untuk menyelenggarakan proses perantaraan dalam jangka waktu 7 hari sejak surat perantaraan diterima.

Dalam hal pegawai tersebut tidak dapat menyelesaikannya, maka oleh pegawai tersebut harus disampaikan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Pelimpahan kepada P4D tersebut harus disampaikan kepada pihak yang berselisih. P4D terdiri atas:

1.       Seorang wakil dari Depnaker, sebagai Ketua merangkap anggota

2.       Seorang wakil dari Deperindag sebagai anggota

3.       Seorang wakil dari Depkeu sebagai anggota

4.       Seorang wakil dari Deptan sebagai anggota

5.       Seorang wakil dari Dephub sebagai anggota

6.       5 orang dari kalangan buruh, semuanya sebagai anggota

7.       5 orang dari kalangan majikan, semuanya sebagai anggota

Untuk masing-masing anggota ditunjuk anggota pengganti para anggota dan anggota pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Mentri  Tenaga Kerja.

Setiap tindakan yang akan diambil oleh pihak yang berselisih harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada ketua P4D. Dalam surat etrsebut harus disebutkan bahwa tindakan tersebut diambil karena:

1.       Ternyata perundingan yang dilakukan sebelumnya telah gagal

2.       Perundingan telah ditolak oleh pihak lainnya

3.       Telah dua kali dalam jangka waktu dua minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk maju di meja perundingan

Tindakan tersebut di atas hanya dapat dilakukan jika pihak yang bermaksud untuk mengambil tindakan telah menerima surat tanda penerimaan oleh P4D tentang maksud tersebut. Surat tanda penerimaan tersebut  dikirimkan oleh P4D dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan oleh P4D.

Tindakah-tindakan yang dapat diambil tersebut meliputi:

1.       Dari pihak majikan: menolak buruh-buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu majikan lain untuk menekan supaya buruh menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

2.       Dari pihak buruh : secara kolektif menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan, sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu golongan buruh lain menekan supaya majiikan menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.

Hasil dari persetujuan yang diperoleh dengan perantaraan P4D memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian perburuhan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

P4D dalam menyelesaikan suatu sengketa perburuhan menggunakan segala upaya dan menimbang segala sesuatunya dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan negara.

P4D berhak untuk memberikan putusan yang berupa anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih supaya mereka menerima suatu penyelesaian tertentu, dan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat, bilamana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu putusan yang berupa anjuran.

Putusan P4D memuat :

a.       Nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka

b.      Ikhtisar dari tuntutan, balasan serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak

c.       Pertimbangan yang menjadi dasar putusan

d.      Pokok putusan yang juga memuat pernyataan apakah putusan bersifat anjuran atau mengikat

Putusan P4D yang bersifat mengikat dapat segera dilaksanakan jika selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak surat diterima tidak ada permintaan pemeriksaan ulang pada Panitia Penyelesaian Perselisihan  Perburuhan Pusat (P4P). Jika perlu dieksekusi dapat dilakukan dengan meminta perintah pengadilan di mana pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut berdomisili. Dalam hal yang demikian, maka dilaksanakan sebagai suatu putusan perdata. 
Previous Post
Next Post