Pengertian, Tugas dan Tujuan BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara. Di dalam sistem ekonomi kerakyatan, BUMN didirikan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
Dengan demikian, tugas BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting dan mengelola kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah air Indonesia, selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyat seluruh rakyat Indonesia.
Alasan pendirian BUMN yaitu untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan 2, agar pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, mencegah timbulnya monopoli swasta, sebagai sumber pendapatan negara, dan melakukan kegiatan ekonomi yang tidak diminati swasta.
Tujuan pendirian BUMN yaitu melayani kebutuhan masyarakat untuk mencapai kemakmuran seluruh bangsa, menambah pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, serta mendapatkan keuntungan.
Macam-Macam BUMN
Menurut UU No. 9 tahun 1969, bentuk BUMN ada 3, yaitu :
Perusahaan jawatan / Perjan ( Public Utility ), yaitu salah satu bentuk BUMN yang merupakan perusahaan negara yang bertujuan memberikan kemanfaatan umum. Ciri-ciri Perjan antara lain :
- Memberikan kemanfaatan umum.
- Modal seluruhnya berasal dari negara yang ditetapkan dalam APBN.
- Mendapat fasilitas dari pemerintah.
- Mempunyai hubungan hukum publik, artinya berkedudukan sebagai pemerintah jika terjadi perkara hukum.
- Dipimpin seorang kepala bagian dari departemen yang membawahinya dan pegawainya berstatus pegawai negeri
Saat ini, bentuk BUMN berupa Perjan sudah tidak ada lagi. Contoh Perjan dahulu yang pernah ada antara lain Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dan Perjan Pegadaian.
Perusahaan Umum/ Perum (Public Service) adalah perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum. Ciri-ciri perum antara lain :
- Melayani kepentingan umum.
- Umumnya bergerak di bidang usaha jasa vital.
- Modal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat memperoleh dana dari kredit.
- Berstatus badan hukum.
- Dipimpin dewan redaksi dan pegawainya berstatus pegawai perusahaan negara.
Contoh perusahaan umum antara lain Perum Pegadaian, Perum Asuransi Jasa Raharja, Perum DAMRI dan Perum Peruri.
Perusahaan Perseroan/ Persero, yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas dengan tujuan mencapai keuntungan. Ciri-ciri Persero antara lain :
- Berusaha mendapatkan keuntungan.
- Modalnya terdiri dari saham-saham yang sebagian besar dikuasai negara.
- Tidak mendapat fasilitas dari negara.
- Status hukumnya sebagai perdata.
- Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta.