Wednesday, May 20, 2015

Asas-Asas dalam Hukum Kontrak

asas-asas dalam hukum kontrak
sumber gambar : fairuzelsaid.blogspot.com

Dalam menyusun suatu kontrak atau perjanjian, baik perjanjian itu bersifat bilateral dan multilateral maupun perjanjian dalam lingkup nasional, regional, dan internasional, harus didasari pada prinsip hukum dan klausul tertentu.

Berikut ini adalah beberapa asas dalam hukum kontrak:

Asas konsensualisme

Asas konsensualisme sering diartikan bahwa dibutuhkan kesep akatan untuk lahirnya kesepakatan. Pengertian ini tidak tepat karena maksud dari asas ini adalah bawa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan kata lain, sebelum tercapainya kata sepakat, perjanjian tidak mengikat. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, lahirlah kontrak walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu.


Asas kebebasan berkontrak

Berdasarkan prinsip ini, para pihak berhak menentukan apa saja yang mereka sepakati, sekaligus untuk menentukan apa yang tidak ingin dicantumkan di dalam naskah perjanjian, tetapi bukan berarti tanpa batas. Dalam KUH Perdata asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam Pasal 1338 yang dirumuskan sebagai berikut :
  1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakkan cukup untuk itu.
  3. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan ittikad baik.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaintan dengan perjanjian, diantaranya:
a.    Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak
b.    Berhak menetuka dengan siapa ia akan meakukan perjanjian
c.    Bebas menentukan isi klausul perjanjian
d.    Bebas menetukan bentuk perjanjian
e.    Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Asas mengikatnya kontrak ( Pacta Sunt Servanda )

Setiap orang  yang membuat kontrak, terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang.


Asas iktikad baik

Asas iktikad baik merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang iktikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Begitu pentingnya iktikad baik tersebut sehingga dalam perundingan-perundingan atau perjanjian antara para pihak, kedua belah pihak akan berhaadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang yang dikuasai oleh iktikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih jauh bahwa kedua belah pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain.


Asas kebiasaan

Suatu perjanjian tidak mengikat hanya untuk hal-hal yang diatur secara tegas saja dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sebagainya, tetapi juga hal yang menjadi kebiasaan hyang diikuti masyarakat umum. Jadi, sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan. Dengan kata lain, hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.


Asas peralihan resiko

Dalam sistem hukum Indonesia,beralihnya suatu resiko atas kerugian yang timbul merupakan suatu prinsip yang berlaku untuk jenis-jenis perjanjian tertentu  seperti pada persetujuan jual beli, tukar menuar, pinjam pakai, sewa menyewa, pemborongan pekerjaan, dan lain sebagainya, walaupun tidka dicantumkan dalam perjanjian yang bersangkutan.


Asas ganti kerugian

Penentuan ganti kerugian merupakan tugas para pembuat perjanjian untuk memberikan maknanya serta batasan ganti kerugian tersebut karena prinsip ganti rugi dalam sistem hukum Indonesia mungkin berbeda dengan prinsip ganti rugi sistem hukum asing.


Asas kepatutan ( Equity Principle )

Prinsip kepatutan ini mengkhendaki bahwa apa saja yang akan dituangkan di dalam naskah suatu perjanjian harus memperhatikan prinsip kepatutan, sebab melalui tolak ukur kelayakan ini hubungan hukum yang ditimbulkan oleh suatu persetujuan itu ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat.


Asas ketepatan waktu

Setiap kontrak, bagaimanapun bentuknya, harus memiliki batas waktu berakhirnnya, yanh sekaligus merupakan unsur kepastian pelaksanaan suatu prestasi. Prinsip ini sangatlah pent8ing dalam kontrak-kontrak tertentu, misalnya kontrak-kontrak yang berhubungan dengan proyek konstruksi dan proyek keuangan, di mana setiap kegiatan yang telah disepakati harus diselesaikan tepat waktu.


Asas keadaan darurat ( force majeure )

Force majeure principle ini merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dicantumkan dalam setiap naskah kontrak , baik yang berskala nasional, regional, maupun intrenasional. Hal ini penting untuk mengantisipasi situasi dan kondisi yang meliputi objek kontrak.
 


Sumber :
Ahmadi Miru, 2010. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak.Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Syahmin AK, 2010. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
 
Previous Post
Next Post