sumber gambar : www.gresnews.com |
Pengertian kontrak atau persetujuan yang diatur dalam buku III Bab kedua KUHPerdata Indonesia , sama saja dengan pengertian perjanjian.
Menurut R. Soebekti, “ perjanjian adalah suatu peristiwa di mana ada seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Hubungan kedua orang yang bersangkiutan menyebabkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi.
Menurut M. Yahya Harahap, “perjanjian adalah suatu hubungan kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi.”Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata Indonesia, “perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatka dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kontrak berisiskan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis majupun lisan. Jika dibuat secara tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin kepastian hukum.
Biasanya kalau seseorang berjanji kepada orang lain, kontrak tersebut merupakan kontrak yang biasa diistilahkan dengan kontrak sepihak di mana hanya seseorang yang wajib menyerahkan sesuatu kepada orang lain, sedangkan orang yang menerima penyerahan itu tidak memberikan sesuatu sebagai balasan atas sesuatu yang diterimanya.
Apabila dua orang saling berjanji, ini berarti masing-masing pihak menjanjikan untuk memberikan sesuatu/berbuat sesuatu kepada pihak lainnya yang berarti pula bahwa masing-masing pihak berhak untuk meneripa apa yang dijanjikan oleh pihak lain.
Dalam kontrak pada umumnya janji-janji para pihak itu saling “berlawanan”, misalnya dalam perjanjian jual beli, tentu satu pihak menginginkan barang dan pihak lainnya menginginkan uang karena tidak mungkin terjadi jual beli kalau kedua belah pihak menginginkan hal yang sama.
Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Bahkan sebagian ahli hukum menempatkan sebagai bagian dari hukum perjanjian karena kontrak sendiri ditempatkan sebagai perjanjian tertulis.
Pembagian antara hukum kontrak dan hukum perjanjian tidak dikenal dalam BW karena dalam BW hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang.
Sumber :
Ahmadi Miru, 2010. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak.Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Syahmin AK, 2010. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.