sumber gambar : www.materisma.com |
Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, tentu saja negara membutuhkan biaya dan uang yang cukup sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berjalan dan terlaksanan dengan baik. Pertanyaannya adalah dari mana negara memperoleh uang untuk melakukan pembangunan tersebut?
1. Bumi, air, dan kekayaan alam.
2. Pajak-pajak, bea dan cukai.
3. Penerimaan negara bukan oajak
4. Hasil perusahaan negara
5. Sumber-sumber lain seperti percetakan uang dan pinjaman
Berikut ini adalah penjelasan dari sumber penerimaan dan penghasilan negara di atas;
Bumi, air, dan kekayaan alam
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Perlu kita ketahui bahwa negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa sehingga negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta seperti yang terjadi pada masa Hindia-Belanda.
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara .
Untuk mengetahui pengertian pajak, silahkan baca artikel pengertian pajak menurut para ahli.
Disamping pajak, bea dan cukai adalah sumber penerimaan negara yang paling vital. Bea terbagi dalam bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai, dan dikenakan bea tarif menurt tarif tertentu, yang penyelenggaraannya diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang dan keputusan Menteri Keuangan.
Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang-barang yang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia, yang dihitung berdasarkan tarig tertentu, hal mana diatur dan ditetapkan dalam undang-undang.
Yang dimaksud dengan daerah pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah , dan batas itu digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea.
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Cukai tidak dikenakan untuk semua barang. Barang-barang yang dikenakan cukai antara lain adalah tembakau, gula, bensin, dan minuman keras.
Penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun1997 yaitu sebagai berikut:
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, yang terdiri dari :
3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, terdiri dari;
4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang undang tersendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 bentuk perusahaan diatur lebih lanjut dan digolongkan dalam PERSERO, PERUM dan PERJAN.
Ketiga bentuk perusahaan negara tersebut adalah perusahaan negara berstatus IBW ( Indonesische Bedrijvenwet Stb. 1927 Nomor 419 ). Untuk dapat bersatus IBW, maka perusahaan itu perlu ditunjuk dengan undang-undang atau ordonansi, umpamanya:
a. Perusahaan garam dan soda
b. Percetakan negara
c. Jawatan penggadaian
d. Jawatan kereta api
e. Pos dan Telekomunikasi
Ada juga perusahaan yang bersatus ICW ( Indonesische Comptabiliteis Wet Stb. 1923 Nomor 448 ). Mengenai perusahaan berstatus ICW, maka seluruh keuntungan perusahaan berstatus ICW harus disetor ke kas negara sedang segala pengeluaran harus melalui mandat atau otorisasi. Sebagai contoh perusahaan ICW adalah sebagai berikut :
a. Percetakan Departemen Penerangan
b. Perusahaan Beton Aspal
c. Perusahaan Pelabuhan Kecil, dan lain-lain
Selain itu, ada juga perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yaitu yang berbetuk Perseroan Terbatas (PT) yang saham-saham seluruhnya di tangan pemerintah atau departemen yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam sumber-sumber ini adalah percetakan uang. Oleh beberapa negara, sumber terakhir ini sangat sering dilakukan. Secara teoritis, hal ini bisa dilakukan kapan saja tetapi cara ini sangat tidak populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi.
Sumber lainnya adalah pinjaman negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang
Perlu kita ketahui bahwa negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa sehingga negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta seperti yang terjadi pada masa Hindia-Belanda.
Pajak-pajak, bea dan cukai
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara .
Untuk mengetahui pengertian pajak, silahkan baca artikel pengertian pajak menurut para ahli.
Disamping pajak, bea dan cukai adalah sumber penerimaan negara yang paling vital. Bea terbagi dalam bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai, dan dikenakan bea tarif menurt tarif tertentu, yang penyelenggaraannya diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang dan keputusan Menteri Keuangan.
Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang-barang yang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia, yang dihitung berdasarkan tarig tertentu, hal mana diatur dan ditetapkan dalam undang-undang.
Yang dimaksud dengan daerah pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah , dan batas itu digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea.
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Cukai tidak dikenakan untuk semua barang. Barang-barang yang dikenakan cukai antara lain adalah tembakau, gula, bensin, dan minuman keras.
Penerimaan negara bukan pajak
Penerimaan negara bukan pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun1997 yaitu sebagai berikut:
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, yang terdiri dari :
- Penerimaan jasa giro
- Penerimaan Sisa Anggaran Pembangunan (SIAP) dan Sisa Anggaran Rutin (SIAR)
- Royalti di bidang perikanan
- Royalti di bidang kehutanan
- Royalti di bidang pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
3. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, terdiri dari;
- Bagian laba pemerintah
- Hasil penjualan saham pemerintah
- Deviden
4. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
- Pelayanan pendidikan
- Pelayanann kesehatan
- Pemberian hak paten, hak cipta dan hak merek
- Pemberian visa dan paspor termasuk paspor haji
- Lelang barang
- Denda
- Hasil rampasan yang diperoleh dari hasil kejahatan
7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang undang tersendiri
Hasil perusahaan negara
Negara sebagai badan hukum publik dapat juga ikut dalam lapangan perekonomian seperti halnya orang pertikelir. Laba yang diperoleh dari perusahaan negara adalah pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara. Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan, yang modalnya merupakan kekayaan alam negara Republik Indonesia dengan tidak melihat bentuknya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 bentuk perusahaan diatur lebih lanjut dan digolongkan dalam PERSERO, PERUM dan PERJAN.
Ketiga bentuk perusahaan negara tersebut adalah perusahaan negara berstatus IBW ( Indonesische Bedrijvenwet Stb. 1927 Nomor 419 ). Untuk dapat bersatus IBW, maka perusahaan itu perlu ditunjuk dengan undang-undang atau ordonansi, umpamanya:
a. Perusahaan garam dan soda
b. Percetakan negara
c. Jawatan penggadaian
d. Jawatan kereta api
e. Pos dan Telekomunikasi
Ada juga perusahaan yang bersatus ICW ( Indonesische Comptabiliteis Wet Stb. 1923 Nomor 448 ). Mengenai perusahaan berstatus ICW, maka seluruh keuntungan perusahaan berstatus ICW harus disetor ke kas negara sedang segala pengeluaran harus melalui mandat atau otorisasi. Sebagai contoh perusahaan ICW adalah sebagai berikut :
a. Percetakan Departemen Penerangan
b. Perusahaan Beton Aspal
c. Perusahaan Pelabuhan Kecil, dan lain-lain
Selain itu, ada juga perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yaitu yang berbetuk Perseroan Terbatas (PT) yang saham-saham seluruhnya di tangan pemerintah atau departemen yang bersangkutan.
Sumber-sumber penghasilan lain
Yang termasuk dalam sumber-sumber ini adalah percetakan uang. Oleh beberapa negara, sumber terakhir ini sangat sering dilakukan. Secara teoritis, hal ini bisa dilakukan kapan saja tetapi cara ini sangat tidak populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi.
Sumber lainnya adalah pinjaman negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang