Untuk mengetahui definisi atau pengertian hukum pajak, maka terlebih dahulu kita haru mengetahui pengertian hukum dan pengertian pajak. Untuk itu, silahkan baca artikel pengertian hukum menurut ahli dan pengertian pajak menurut ahli.
Pengertian hukum pajak menurut Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan siapa saja wajib pajak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan-pengajuan keberatan, dan sebagainya.
Definisi hukum pajak menurut Santoso Brotodiharjo mengatakan bahwa hukum pajak yang juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak atau yang sering disebut sebagai wajib pajak.
Hukum pajak sering juga disebut sebagai hukum fiskal. Istilah hukum fiskal digunakan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia. perkataan atau istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiskal. Kata “fiscal” berasal dari bahasa Latin yang berarti kantong atau keranjang uang.
Sekarang, istilah fiskal dimaksudkan untuk menjelesakan kas negara. Karena kas negara hanya dapat terisi dengan uang yang diperoleh dari rakyat, maka fiscus disamakan dengan bagian yang mengurus penerimaan negara, yang sekarang lazim disebut administrasi pajak.
Pengertian fiskal dengan pajak agak berbeda. Kata fiskaliteit berarti memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara termasuk denda dan sitaan, sedangkan paja mempunyai tgas lain, yakni di samping mengisi kas negara, juga mmepunyai tgas mengatur masyarakat dalam segala bidang, bidang sosial, ekonomi/keuangan, politik, dan kebudayaan.
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan:
1. Siapa-siapa wajib pajak
2. Objek yang dikenakan pajak
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak
Hukum pajak merupakan salah satu bagian dari hukum tata usaha negara. Ada aliran yang mengkhendaki supaya hukum pajak merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terlepas dari hukum administrasi negara.
Hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan bidang hukum lainnya, seperti hukum perdata dan hukum pidana. Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata merupakan hubungan yang timbal balik karena hukum pajak banyak menggunakan istilah yang dipakai dalam hukum perdata.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan dalam fungsinya sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan seperti itu, maka hukum pajak dikategorikan sebagai hukum publik.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi negara, karena itu sekarang ada yang mengkehendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri. Kenyataannya adalah samai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga memiliki tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik, tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum privat dan saling bersangkutan. Hal itu karena hukum pajak kebanyakan mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi, pembebasan utang dan sebagainya.
Hubungan antara hukum pajak dan hukum privat ini mungkin timbul karena banyaknya istilah hukum perdata yang digunakan dalam perundang-undangan pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian-pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.
Pendapat lain mengatakan bahwa hukum perdata merupakan hukum umum sedangkan hukum pajak merupakan hukum khusus. Hukum pajak sebagai hukum khusus harus mendapat perlakuan utama mengenai suatu hal dari hukum perdata sebagai lex generalis.
Hukum pajak juga mmepunyai hubungan dengan hukum pidana seperti yang terlihat jelas dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini berbunyi: “ ketentuan dari perbuatan dalam bab yang pertama dri buku ini, berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ada undang-undang atau ordonansi menentukan lain.”
demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum pajak dan kedudukan hukum pajak dalam hukum nasional.