Monday, May 11, 2015

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

jangka waktu perlindungan hak cipta
sumber gambar : hukum.kompasiana.com

Pada dasarnya UU Hak Cipta mengenal tiga ketentuan jangka waktu perlindungan. Hak itu diatur pada Pasal 29 sampai Pasal 34 UU hak Cipta 2002 yaitu:
Pertama, jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Yang memperoleh perlindungan selama life time plus 50 ini adalah jenis-jenis ciptaan yang asli dna bukan karya turunan atau derivatif. Di antaranya, buku dan semua karya tulisan lain, lagu atau musik, drama atau drama musikal, tari, koreografi. Lukisan, dan karya seni rupa dalam segala bentuknya. Apaila ciptaan yang dimaksud dimiliki oleh da orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggala paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

Kedua, jangka waktu selama 50 tahun sejak pertama kali sejak penciptaan diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun ini meliputi program komputer, fotografi, dana beberapa karya derivatif seperti karya sinematografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan. Ketentuan ini juga berlaku pada bagi ciptaan yang dimiliki oleh badan hukum. Demikian pula hak cipta atas perwajahan karya tulis atau typographical arrangement yang dihitung sejak ertama kali diterbitkan.

Perlindungan selama 50 tahun juga berlaku terhadap ciptaan-ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dan (3) yaitu ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan. Demikian pula ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencitanya taua penerbitnya. Selebihnya, hak cipta atas ciptaan nyang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Ketiga, ciptaan yang tidak memiliki batas waktu. Perlindungan abadi ini diberikan untuk folklor atau cerita rakyat dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik  bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kalligrafi dan karya seni lainnya. Hak cipta atas ciptaan-ciptaan tersebut dipegang oleh negara. Perlindungan secara tanpa batas waktu juga berlaku terhadap hak moral khususnya peternity right sebagaimana diatur pada pada Pasal 24 ayat (1).

Adapun mengenai perhitungan jagka waktu perlindnungan hak cipta, undang-undang mengatur dengan beberapa ketentuan. Terhadap ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, jangka waktu perlindungannya dihitung mulai tanggal pengumuman bagian terakhir. Sementara itu, dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang terdiri dari  dua jilid atau lebih, setiap jilid dianggap sebagai ciptaan tersendiri. Demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya.

Selanjutnya, tanpa mengurani hak pencipta atas jangka waktu perlindungan hak cipta yang dihitung berdasarkan lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan dimulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan itu diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau setelah pencipta meninggal dunia.


Sumber:
Henry Soelistyo, 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Previous Post
Next Post