Apakah Fungsi negara dan Tujuan Negara ? untuk menjawab pertanyaan itu, maka berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli dan sarjana terkemuka dunia.
Fungsi negara menurut ahli
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan oleh negara untuk mencapai apa tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas dari pada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Berikut ini adalah beberapa fungsi negara yang dikemukakan oleh para ahli:
Fungsi negara menurut John Locke, seorang sarjana Inggris dibagi manjadi 3 fungsi, yaitu :
1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat peraturan
2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan peraturan
3. Fungsi federatif, yaitu fungsi negara untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Menurut Montesquieu, fungsi negara terbagi menjadi 3, yang saat ini populer dengan nama trias politika. Dalam teori ini, Montesquieu membagi fungsi negara sebagai berikut :
1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat undang-undang
2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan undang-undang
3. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi negara untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati dan dilaksanakan
Fungsi negara menurut Van Volenhoven, seorang sarjana asal Belanda dikenal dengan nama “catur praja “ adalah sebagai berikut :
1. Regeling, yaitu membuat peraturan
2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtspraak, yaitu fungsi negara untuk mengadili
4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
Fungsi negara menurut Goodnow, secara prinsipil dibagi menjadi dua, yaitu :
Berikut ini adalah beberapa fungsi negara yang dikemukakan oleh para ahli:
Fungsi negara menurut John Locke, seorang sarjana Inggris dibagi manjadi 3 fungsi, yaitu :
1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat peraturan
2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan peraturan
3. Fungsi federatif, yaitu fungsi negara untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Menurut Montesquieu, fungsi negara terbagi menjadi 3, yang saat ini populer dengan nama trias politika. Dalam teori ini, Montesquieu membagi fungsi negara sebagai berikut :
1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat undang-undang
2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan undang-undang
3. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi negara untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati dan dilaksanakan
Fungsi negara menurut Van Volenhoven, seorang sarjana asal Belanda dikenal dengan nama “catur praja “ adalah sebagai berikut :
1. Regeling, yaitu membuat peraturan
2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtspraak, yaitu fungsi negara untuk mengadili
4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
Fungsi negara menurut Goodnow, secara prinsipil dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Policy making, adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk selurruh masyarakat.
2. Policy excecuting, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercepainya policy making.
Ajaran dari Goodnow ini dikenal dengan nama “dwipraja”
Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama da mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa anegara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3. Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan
Itulah beberapa fungsi negara menurut oleh para ahli dan sarjana terkemuka di dunia. Keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Antara negara yang satu dengan negara yang lainnya memiliki tujuan yag berbeda-beda.
Tujuan negara menurut para ahli
Berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh ahli untuk menjawab pertanyaan “apa tujuan negara ?”. seperti telah dikemukakan di atas, tujuan negara berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya.
Roger F. Soltau menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Harold J. Laski berpendapat bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabunya keinginan-keinginan secara maksimal.
Sedangkan Menurut Plato tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia , baik sebagai individu maupun sebagai makhlluk sosial.
Thomas Aquinas dan Agustinus berpendapat bahwa untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Demikianlah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai tujuan negara dan fungsi negara. Tujuan negara Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea keempat yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.