Saturday, July 4, 2015

Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsur-Unsur Negara

Pada kesempatan kali ini akan dibagikan mengenai pengertian negara menurut para ahli dan unsur-unsur negara atau unsur yang membentuk suatu negara.

Pengertian negara menurut para ahli dan kamus besar bahasa Indonesia


Berikut ini adalah beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh ahli dan menurut Kamus Besar bahasa Indonesia. 

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian, yaitu sebagai berikut :

Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu  yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kekuatan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Menurut George Jelinek,  negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di daerah atau wilayah tertentu.

Pengertian negara menurut Kranenburg adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan tertentu atau bangsanya tersendiri.

Menurut Roger F. Soltau, pengertian negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mngendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Soenarko, menyatakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu yang dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.

Pengertian negara menurut George Wilhelm Friedrich Hegel adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Menurut R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan antara keluarga dengan segela kepentingannya yang dipimin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.

Sedangkan, menurut Miriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah teritoial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Demikianlah beberapa pengertian negara yang dikemukakan menurut ahli, dan pada dasarnya dari semua pengertian diatas, menyatakan  bahwa negara adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dan memiliki kekuasaan.

Unsur-Unsur negara


Dari pengertian-pengertian negara menurut para ahli  tersebut di atas, maka kita bisa melihat bahwa pada dasarnya negara sebagai suatu organisasi tentu saja memerlukan syarat atau unsur sehingga suatu organisasi tersebut bisa disebut sebagai negara.

apa itu unsur-unsur negara ? unsur-unsur negara adalah unsur yang sifatnya wajib atau harus ada dan dimiliki oleh suatu negara sehingga negara bisa disebut sebagai sebuah negara. unsur-unsur negara adalah unsur yang membentuk suatu negara.

Berikut ini adalah beberapa unsur-unsur negara yang bisa kita simpulkan berdasarkan pengertian negara menurut para ahli di atas.

  1. Rakyat, yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, berkehendak untuk membentuk suatu negara, tunduk serta mendukung kekuasaan yang dipegang oleh negara tersebut.
  2. Wilayah, yaitu daerah yang menjadi tempat bermukim rakyatnya dan juga menjadi area kekuasaan negara. Wilayah menjadi sumber kehidupan rakyat yang ada dalam suatu wilayah negara. Wilayah negara berupa darat, air, dan udara.
  3. Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggara kekuasaan yang menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah memiliki kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan sehingga ditaati oleh raktyatnya. Sedangkan kedaulatan ke luar berarti bahwa negara mampu mempertahankan diri dari negara lain.
Rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif suatu negara, yaitu unsur yang mutlak dan wajib ada untuk membentuk suatu negara. Dengan adanya tiga unsur-unsur negara di atas, maka suatu negara dapat dianggap telah ada.

Selain itu, dikenal juga unsur-unsur negara deklaratif yang meskipun sifatnya tidak mutlak, saat ini unsur ini juga semakin penting. Unsur deklaratif suatu negara antara lain:
1.    Tujuan negara,
2.    Undang-undang dasar,
3.    Pengakuan, baik secara de facto maupun de jure, serta
4.    Keanggotaan di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB )

Pengakuan dari negara lain  dianggap sebagai salah satu dari unsur-unsur negara yang dibagi menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

Yang dimaksud dengan pengakuan  secara de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain kepada suatu negara karena negara tersebut telah memenuhi unsur-unsur pembentukan suatu negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.

Sedangkan,

Yang dimaksud dengan pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang baru terbentuk berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuh persyaratan yang ditentukan dalam hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pergaulan internasional.

Negara Indonesia, secara de facto berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 dan pada saat itu baru diakui oleh beberapa negara di Asia dan Afrika. Sedangkan menurut Kerajaan Belanda, Negara Indonesia berdiri secara de facto dan de Jure pada tanggal 27 Desember 1949, setelah melalui Konvensi Meja Bundar.

Demikianlah pengertian negara menurut ahli dan kamus besar bahasa Indonesia serta unsur-unsur negara yang membentuk suatu negara.

Pengertian Negara Menurut Ahli dan Unsur-Unsur Negara
sumber gambar : umncivic.wordpress.com

Previous Post
Next Post