Sehubungan dengan proses pembuatan perjanjian internasional,maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan antara lain :
Persyaratan perjanjian internasional
Persyaratannya biasanya diajukan dengan anggapan membawa keuntungan bagi kepentingan nasionalnya. Persyaratan harus mengandung beberapa hal berikut :
- Harus dinyatakan secara formal/resmi.
- Bermaksud untuk membasmi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Berlakunya perjanjian internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa-peristiwa yang digambarkan sebagai berikut :
- Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara-negara perunding.
- Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyakan oleh semua Negara perunding.
- Bila persetujuan suatu Negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku bagi Negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
- Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur mengesahkan teksnya, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alas an suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebegai berikut :
- Negara peserta atau wakil kuasa melanggar ketentuan-ketantuan hukum nasionalnya.
- Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat
- Adanya unsur penipuan dari Negara peserta tertentu terhadap Negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu Negara peserta, paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
- Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasonal umum.
Berakhirnya perjanjian internasional
Prof DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH. Dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa perjanjian berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
- Karena telah dicapai tujuan perjanjian itu.
- Karena habis masa berlakunya.
- Karena salah satu pihak peserta perjanjian punah (Negara tersebut hancur karena peperangan).
- Karena persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
- Karena diadakan perjanjian baru antara peserta, dan isinya meniadakan perjanjian terdahulu.
- Karena telah dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu sendiri.
- Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
sumber gambar : ibm-binus-5p.blogspot.com |