Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkaman Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkaman Konstitusi.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkaman Konstitusi.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha negara
Badan-badan peradilan itu semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus :
- Permohonan kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti
Berdasarkan keputusan tersebut, badan peradilan secara terperinci dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Peradilan Umum
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena mengadili rakyat sipil, maka disebut pula peradilan sipil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi sebagai berikut :
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Tiap-tiap pengadilan negeri memiliki seorang kepala yang disebut ketua pengadilan negeri. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tia-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala yang disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.
Peradilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat Islam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas sebagai berikut :
- Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
- Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Peradilan Militer
Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Anggota kepolisian saat ini tidak tunduk pada peradilan militer, tetapi pada peradilan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1987 tentang Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi sebagai berikut :
- Pengadilan militer adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI berpangkat kapten ke bawah.
- Pengadilan militer tinggi adalah sebagai berikut : a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas; b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Pengadilan militer utama.
- Pengadilan militer pertempuran.
Mengingat bahwa pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung maka peradilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan yang sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, juga disebut peradilan administrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas :
- Pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat banding. Terhadap putusan terakhir dapat dimohonkan kasasi pada Mahkamah Agung.
Peradilan agama, militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum adalah peradilan bagi golongan rakyat pada umumnya baik mengenai perkara pidana maupun perkara perdata. Semua lingkungan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi.
Jadi, sistem peradilan di Indonesia membedakan lembaga peradilan atau pengadilan ke dalam peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum adalah pengadilan negeri yang terdapat di kabupaten/ kota dan pengadilan tinggi yang terdapat di provinsi. Pengadilan khusus meliputi pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan militer.