Sunday, January 24, 2016

Sistem Demokrasi Ekonomi Pancasila di Indonesia

Pengertian dan ciri-ciri sistem demokrasi ekonomi


Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. 

Dalam pembangunan ekonomi, masyarakat berperan aktif sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu ciri demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama bedasar atas asas kekeluargaan”.

Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam Penjelasan Pasal  33 UUD 1945 dan dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.

Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
sistem demokrasi ekonomi pancasila
  1. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  2. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  4. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
  5. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  6. Perkonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  7. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  8. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  9. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurut Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut :
  1. Sistem free fight liberalisme, yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
  2. Sistem etatisme, yaitu keadaan di mana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
  3. Monopoli, yiatu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.

Peran pemerintah dalam sistem demokrasi ekonomi di Indonesia


Pemerintah sebagai pelaku ekonomi



Pemerintah sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.

a.    Kegiatan produksi

Kegiatan produksi dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam berbagai bidang, seperti pabrik semen, pupuk, PLN, perkebunan dan sebagainya.

Alasan pemerintah mendirikan BUMN antara lain sebagai berikut :
1.    Memenuhi kebutuhan nasional yang tidak mampu dipenuhi sektor swasta.
2.    Mengendaliban barang-barang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Wujud nyata kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN adalah sebagai berikut :
1.    Melalui PT Pertamina pemerintah meningkatkan pengadaan minyak dan gas bumi.
2.    Melalui kantor pegadaian, pemerintah memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3.    Melalui PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pupuk Kujang pemerintah berusaha menyediakan pupuk petani.


b.    Kegiatan distribusi

Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.    Menyalurkan jasa telepon melalui PT Telkom.
2.    Menyalurkan energi listrik kepada masyarakat melalui PT PLN.
3.    Menyalurkan sembako melalui Bulog kepada masyarakat.


c.    Kegiatan konsumsi

Kegiatan konsumsi dilakukan untuk menjalankan roda pemerintahan sebab dalam kegiatan administrasi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana. Salah satu kegiatan konsumsi paling besar adalah membayar gaji pegawai dan kegiatan rutin untuk menjalankan pemerintahan.
Kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah antara lain sebagai berikut :
1.    Memanfaatkan energi listrik untuk penerangan dan menjalankan komputer.
2.    Menggunakan kertas untuk kegiatan administrasi.
3.    Menggunakan tenaga ahli untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan.


Pemerintah sebagai pengatur


Peranan pemerintah sebagai pengatur dalam bidang ekonomi antara lain sebagai berikut :
  1. Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang.
  2. Membangun modal sosial seluas-luasnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih harmonis.
  3. Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi yang mencakup semua sektor produksi yang cukup tinggi.

Agar dapat mengatur roda perekonomian sebaik mungkin, pemerintah mengeluakan berbagai kebijakan dalam bidang ekonomi yang paling terkenal adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.


a.    Kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Kebijakan fiskal menyangkut aspek kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut :
  1. Aspek kualitatif, menyangkut jenis-jenis pajak pembayaran dan subsidi.
  2. Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan, ditarik, dan dana yang harus dibelanjakan.

b.    Kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang untuk menjaga kestabilan ekonomi secara keseluruhan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kebijakan moneter mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Kebijakan pasar terbuka (open market operation), adalah kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
  2. Kebijakan cadangan kas (cash rasio) adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah-ubah cadangan minimum Bank Indonesia.
  3. Kebijakan kredit, adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara pemberian kredit secara selektif. Langkah ini dilakukan pada saat mengalami inflasi.
  4. Kebijakan diskonto, yaitu kebikakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
Previous Post
Next Post