sumber gambar : www.abdulghoffar.com |
Tinjauan Umum Rahasia Bank
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran di dunia.
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan mutlak dari para nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank pada khususnya dan dari masyarakat luas pada umumnya. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang sudah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah ataupun akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi.
Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah banka yang bersangkutan. Hal ini nyata terlihat ketika court of appeal Inggris secara bulat memutuskan pendirian dalam kasus Tournier vs National Provicial and Union Bank of England tahun 1924, suatu putusan pengadilan yang kemudian menjadi pedoman dalam kasus-kasus yang menyangkut keputusan rahasia bank di Inggris dan kemudian menjadi pedoman pengadilan negara yang menyangkut common law system.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank semula bertujuan untuki melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Ketentuan rahasia bank di Swiss, suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank di dunia yang dahulunya paling ketat di dunia, semula juga bertujuan untuk melindungi nasabah bank secara individual. Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak, artinya tidak dapat dikecualikan dengan alasan apapun.
Di Indonesia, undang-undang kerahasiaan bank yang berlaku terlalu ketat di Indonesia telah menyebabkan industri perbamkan nasional menjadi tempat persembuyian pencucian hasil kejahatan KKN dan penggelapan pajak. Secara langsung maupun tidak, kerugian bank tersebut telah dialihkan menjadi beban rakyat.
Sementara itu, tidak satupun dari pengurus bank tersebut yang sudah diproses secara hukum dan masuk ke dalam penjara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbankan.
Di Indonesia, masalah pencucian uang kini menjadi perhatian utama dalam hubungannya dengan lembaga perbankan, mengingat kejahatan pencucian uang telah mencapai 2%-5% dari Gross Domestic Product dunia. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk undang-undang tindak pidana pencucian uang ( UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana pencucian Uang ) yang merupakan langkah antisipasi terhadap tekanan masyarakat internasional yang melihat Indonesia sebagai lahan luas yang subur untuk kejahatan pencucian uang.
Pengertian Rahasia bank
Hubungan antara bank dengan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuak rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengacu kepada rahasia bank, maka rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dnegan nasabahnya, sungguhpun juga bersifat rahasia, tidak tergolong ke dalam istilah rahasia bank menurut Undang-Undang Perbankan.
Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Undang-Undang Perbankan mempertegas dan mempersempit pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuannya dalam pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, yang tidak khusus menunjukkan bank kepada nasabah deposan saja.
Unsur-Unsur Rahasia Bank
Dari pengertian pada Pasal 1 angka 28 dan pasal-pasal lainnya, dapat ditarik unsur-unsur dari rahasia bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
- Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Hal tersebut wajib dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk ke dalam kategori pengeculaian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak yang dilarang membuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau pihak terafiliasi. Yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah sebagai berikut:
- Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan.
- Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak pemberi jasa kepada bank yang bersangkutan, termasuk tetapi tidak terbatas pada akuntan publik, penilai konsultasi hukum, dan konsultan lainnya.
- Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi peneglolaan bank, tetapi tidak terbatas pada pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, dan keluarga pengurus.
Asas Rahasia Bank
Asas kerahasiaan dalam bidang keuangan termasuk rahasia bank ini sudah sejak lama dikenal dalam sejarah keuangan dan finansial. Bahkan sejak zaman pertengahan, masalah rahasia di bidang keuangan ini sudah lama di atur pada KUH Perdata Jerman dan kota-kota di bagian utara Italia. Menjelang pertengahan abad ke-19, hampir semua bank di Eropa Barat telah menerapkan doktrin rahasia bank ini dengan berbagai variasinya.
Ada dua teori tentang kekuatan berlakunya asas rahasia bank ini, yaitu:
1. Teori mutlak
Dalam hal ini, rahasia keuangan dari nasabah bank tidak dapat dibuka kepada siapapun dalam bentk apapun. Dewasa ini, hampir tidak ada lagi negara yang menganut teori mutlak ini. Bahkan negara-negara yang menganut perlindungan nasabah secara ketat seperti Swiss atau negara-negara Tax Heaven seperti kepulauan Bahama dan Cayman Island juga membenarkan rahasia-rahasia bank dalam hal khusus.
2. Teori relatif
Menurut teori ini, rahasia bank tetap diikuti, tetapi dalam hal-hal khusus, yakni dalah hal yang termasuk luar biasa, prinsip kerahasiaan bank tersebut dapat diterobos, misalnya untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan perkara pidana.
Adapun masalah berlakunya ketentuan pelanggaran rahasia bank, meskipun bersifat universal, namun tetap setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda-beda. Negara yang mengatur berlakunya ketentuan pelanggaran rahasia bank dengan “hubungan kontraktual” adalah Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan beberapa negara lainnya. Di negara-negara tersebut, Jenis pelanggarannya adalah pelanggaran perdata.Penyimpangan hubungan kontraktual terjadi apabila kepentingan umum mengkhendaki dan apabila secara tegas dikecualikan oleh ketentuan undang-undang tertentu.
Adapun kelompok kedua menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran publik atau pidana, seperti Swiss, Austria, Korea Selatan, Prancis, Luxemburg, Indonesia, dan beberapa negara lainnya.