Monday, May 11, 2015

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Pakar



pengertian politik hukum menurut para pakar
sumber gambar : hukum.kompasiana.com

Pada kesempatan ini, saya akan membagikan pengertian politik hukum menurut para ahli dan para pakar yang bersumber dari buku Mahfud Md yang berjudul “Politik Hukum di Indonesia”.

Sudah banyak pengertian  atau definisi tentang politik hukum yang diberrikan oleh para ahli dalam berbagai literatur. Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan mengambil substansinya yang ternyata sama, Mahfud Md ( 2010:1 ) mengungkapkan bahwa “ legal policy atau garis ( kebijakan ) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam UUD 1945.

Menurut Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi  hukum yang akan dibentuk. Di dalam tulisannya, Padmo wahjono memperjelas definisi hukum tersebut dengan menyatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan  kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakkan hukum.

Menurut Tengku Mohammad Radhie, Politik hukum adalah suatu pernyataan kehendak penguasa negara  mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan  mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Menurut Satjipto Raharjo, politik hukum adalah sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputii jawaban atas beberapa pertanyaan dasar, yaitu:
1.    Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem yang ada
2.    Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk mencapai tujuan hukum tersebut
3.    Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
4.    Dapatkah suatu pola yang baku dan mapad dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik

Menurut Soedarto, yang merupakan Mantan Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikhendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan  apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Pada tahun 1986, Soedarto mengungkapkan kembali bahwa Politik Hukum merupakan upaya untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang  baik sesuai dengan  keadaan dan situasi pada suatu waktu.


Sumber:
Mahfud Md, 2010. Politik Hukum di Indonesia.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.  
Previous Post
Next Post