Tuesday, January 13, 2015

Apa itu perjanjian kerja ?

image source : pancamitrasinergi.com

Tahukah anda tentang sejarah perjanjian kerja?
Sejak tahun 1926, telah dimasukkan suatu peraturan baru dalam B.W (Burgerlijk Weetboek/ KUHPerdata ) yang panjang lebar dan sesuai dengan kemajuan zaman. Dalam peraturan baru itu terdapat banyak pasal-pasal yang melindungi buruh sebagai pihak ketiga terhadap majikannya, misalnya banyak hal-hal yang tidak boleh dmasukkan dalam suatu perjanjian perburuhan sedangkan kekuasaan hakim untuk campur tangan juga besar.

Perlu diterangkan bahwa peraturan-peraturan dalam BW itu berlaku bagi tiap pekerja, baik ia seorang pekerja harian maupun seorang direktur bank.
Perjanjian kerja dalam arti yang sangat luas dapat dibagi dalam:
  1. Perjanjian perburuhan yang sejati ( arbeids-overeen-komst )
  2. Pemborongan pekerjaan ( aanneming van werk )
  3. Perjanjian untuk melakukan suatu jasa atau pekerjaan terlepas ( overeenkomst tot her verrichten van enkele diensten)

Suatu perjanjian perburuhan yang sejati memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Ia menerbitkan suatu hubungan diperatas yaitu suatu ubungan antara buruh dan majikan, berdasarkan mana pihak yang berhak memberikan perintah dan mana pihak yang harus melakukan pekerjaan.
  2. Selalu diperjanjikan perihal gaji/upah, yang umumnya berupa uang. Akan tetapi ada juga  berupa pengobatan gratis, kendaraan, sandang, pangan, papan, dan lain-lain.
  3. Dibuat dalam kurun waktu tertentu sampai diakhiri oleh salah satu pihak.

Pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk keperluan pihak lainnya, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan pembayaran tertentu pula.

Dalam pengertian pemborongan pekerjaan di atas, tidak saja teramsuk hal seorang aannemer yang membuat rumah dan bangunan, tetapi juga seorang penjahit yang membuat pakaian ataupun seorang  montir yang melakukan reparasi terhadap sebuah mobil.

Suatu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan,  yang tidak dapat dimasukkan dalam pengertian  “arbeids-contract” atau pemborongan pekerjaan, dinamakan perjanjian untuk melakukan  suatu pekerjaan terlepas, misalnya hal seorang dokter gigi yang mencabut gigi atau seorang kuli yang mengangkut barang.

Untuk lebih memahami tentang perjanjian, silahkan baca artikel tentang pengertian dan perbedaan perikatan dan perjanjian di blog ini.


Sumber:
Subekti ,2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Previous Post
Next Post