Monday, January 12, 2015

Pengertian Dan Sejarah Asas Legalitas Dalam Ilmu Hukum

pengertian asas legalitas dan sejarahnya
image source : www.npslawoffice.com

Asas legalitas adalah salah satu asas yang wajib diketahui bagi seorang pembelajar ilmu hukum apalagi menyangkut hukum pidana. Asas legalitas diatur pada Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Asas legalitas berarti bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum pidana jika tidak diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Asas legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika sebelumnya belum diatur oleh perundang-undangan. Asas ini dalam bahasa latin dikenal dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege.

Istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana hukum pidana jerman, yaitu von Feuerbach ( 1775-1833 ), dalam bukunya yang berjudul “Lehrbuch des Peinlichen Recht” (1801).

Tahukah anda bahwa didalam hukum Romawi kuno yang menggunakan bahasa latin tidak mengenal istilah ini?

Meskipun kita tahu bahwa KUHPidana kita bersumber dari kode penal Perancis yang akarnya adalah dari hukum Romawi, kita perlu tahu bahwa pada zaman Romawi tidak dikenal istilah  asal legalitas. Pada zaman Romawi, hanya ada istilah criminal extra ordinaria yang artinya  adalah kejahatan-kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Salah satu bentuk dari crimina extra ordinaria ini adalah crimina stellionatus yang artinya adalah perbuatan durhaka, durjana.

Sewaktu hukum romawi kuno ini menyebar ke Eropa pada abad pertengahan, maka pengertian crimina extra ordinaria ini juga diterima oleh raja-raja pada masa itu sehingga ada kemungkinan hukum pidana yang ada dibuat secara sewenang –wenang untuk kepentingan raja itu sendiri.

Ketika memuncaknya sikap menentang kekuasaan absolut dari raja-raja, maka saat itu munculah pemikiran untuk membuat undang-undang tentang sebuah perbuatan yang bisa dianggap perbuatan pidana, sehinggga masyarakat bisa tahu perbuatan mana saja yang melanggar hukum.

Asas legalitas pertama kali dibentuk dalam ssebuah undang-undang pada pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789), yaitu semacam undang-undang dasar pertama yang dibentuk pada masa awal revolusi Perancis.

Asas ini kemudian dimasukkan pada pasal 4 Code Penal Perancis yang kemudian menyebar pada Wetboek van Strafrecht Nederland 1881, pasal 1. Dan karena adanya asas konkordansi antara Belanda dan Hindia Belanda maka pasal ini juga masuk pada Pasal 1  Wetboek van Strafreecht vor Nederland Indie.
 
Asas legalitas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak diatur terlebih dahulu dalam suatu undang-undang.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Previous Post
Next Post