Thursday, December 31, 2015

Jenis-Jenis Pidana Menurut Hukum Islam

jenis-jenis pidana menurut hukum islam
sumber gambar : ustirahmawati.wordpress.com

Bentuk-bentuk pidana menurut hukum islam dibedakan menjadi:

1.    Pidana qishas dan diyat

Pidana qishas dan diyat dibagi menjadi:
a.    Pidana mati ( qishas atas jiwa )
b.    Pidana pelukaan fisik/anggota badan lainnya ( qishas atas badan )
c.    Pidana denda atas jiwa ( diyat atas jiwa )
d.    Pidana denda atas pelukaan ( diyat pelukaan )
Khusus mengenai pidana diyat, baik atas jiwa maupun atas pelukaan, ditentukan befrdasarkan berat ringannya kerugian atau penderitaan korban atas tindakan jahat atau delik-delik yang berkaitan dengan jiwa dan/atau anggota badan

2.    Pidana had atau huduud

Pidana had atau huduud meliputi :
a.    Pidana atas jiwa, berupa pidana bunuh dengan pedang, pidana mati dengan penyaliban, pidana mati dengan perajaman
b.    Pidana atas anggota badan, berupa pidana potong tangan dan kaki, pidana potong tangan atau kaki, pidana cambuk ( dera ), pidana pemukulan dan/atau penamparan dengan tangan, pidana pemukulan dengan tongkat
c.    Pidana atas kemerdekaan, berupa pidana pembuangan atau pengusiran dan pidana penahanan atau penjara
d.    Pidana atas harta kekayaan berupa pidana denda ganti rugi ( diyat )

3.    Bentuk-bentuk pidana pengembangan ( pidana ijtihad ) yang tidak didasarkan pada ketentuan pidana qishash, diyat, maupun had yaitu ta’zir dan hukumah
  • Pidana ta’zir itu merupakan bentuk pidana yang bertujuan untuk mendidik, dapat dilihat dari dua segi.
Pidana ta’zir sebagai pidana tambahan yang memberikan pengajaran melalui pemberatan terhadap kadar ancaman pidana atas badan yang sudah ditentukan berupa pemukulan atau penamparan dan penahanan atau kurungan.

Ta’zir dapat dilihat sebagai bentuk pidana yang mereflesikan adanya peluang bagi hakim, pejabat pembentuk undang-undang , maupun para ahli hukum untuk melakukan pembaharuan atau ijtihad terhadap  terhadap berbagai ketentuan mengenai bentuk pidana yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Sedangkan pidana hukumah pada dasarnya merupakan pidana atas harta yang dikenakan sebagai pengganti denda (diyat) atas kasus-kasus delik yang diancamkan dengan pidana denda tetapi ketentuan mengenai kadar ancaman pidananya belum ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Umumnya hukumah itu dikenakan sebagai pidana atas delik atas jiwa dan delik pelukaan yang diancam dengan qishas dan diyat. Akan tetapi, kasus konkritnya itu sendiri tidak memenuhi rumusan delik untuk dieknakan dengan kedua bentuk pidana itu.
Diyat sebagai kompensasi dalam pidana Islam

Diyat adalah pembayaran ganti rugi (denda) terhadap pihak korban penganiayaan atau pembunuhan; “penebus dosa”. Diyat merupakan bagian dari peninggalan lex tulian’s bangsa Arab pra Islam, dan dipertahankan oleh hukum Islam. Diyat yang paling banyak dikenali adalah denda seratus ekor unta yang dibebankan kepada pelaku kejahatan pembunuhan.

Dalam kitab Fathul Qarib, pengertian diyat adalah suatu harta yang wajib dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan.

Jadi, diyat merupakan kompensasi yang diberikan kepada pihak korban apabila pihak korban telah memaafkan pembunuh. Diyat merupakan bagian dari hukum jinayat yang mengandung unsur pemaafan di dalamnya. Diyat yang terdapat dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Diyat mughalladah ( denda berat ), yaitu denda yang disebabkan membunuh orang laki-laki merdeka yang Islam secara sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah seratus ekor unta yang terdiri dari:
•    30 ekor unta Hiqqah ( unta betina berumur 3 tahun )
•    30 ekor unta Jadza’ah ( unta betina yang berumur 4 tahun )
•    40 ekor unta khalifah ( unta yang sedang hamil yang kehamilannya ditentukan oleh ahli kehewanan.

2.    Diyat mukhaffafah ( denda ringan ) yaitu denda yang disebabkan karena melakukan pembunuha terhadap laki-laki merdeka yang Islam secara tidak sengaja, kompensasi yang harus diberikan adalah 100 ekor unta yang terdiri dari :
•    20 ekor unta jadza’ah
•    20 ekor unta hiqqah
•    20 ekor unta Bintu Labun ( unta betina berumur 2 tahun )
•    20 ekor unta Ibnu Labun ( unta jantan berumur 1 tahun )
•    20 ekor unta bintu makhhadi ( unta betina berumur satu tahun )

Apabila tidak ada unta, maka diyat sebagai kompensasi berpindah kepada harga unta.

Wednesday, November 11, 2015

Pengertian Hukum Islam dan Ruang lingkup Hukum Islam

pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum islam

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam dengan baik dalam kitab-kitab hadis. Dalm masyarakat Indonesia, berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. 

Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, syari’at Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic law sedangkan fiqih Islam diterjemahkan dengan istilah Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam yang sering digunakan adalah istilah hukum syari’at atatau hukum syara’, untuk istilah fiqih Islam dipergunakan istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum Islam.

Dalam praktek, seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.

Syari’at merupakan landasan fiqih, dan fiqih merupakan pemahaman orang yang mmenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu, seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dengan fiqih Islam.
Pada pokoknya, perbedaan antara fiqih Islam dan syari’at Islam adalah sebagai berikut :
  1. Syari’at terdapat dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Kalau kita berbicara tentang syari’ah, yang dimaskud adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Fiqih terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Jika berbicara mengenai kitab fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’ah dan hasil pemahaman itu.
  2. Syari’ah bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. sedangkan  fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
  3. Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
  4. Syari’at hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu, seperti mislanya terlihat pada aliran-aliran mahzab hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun fiqih terbagi dalam dua bagian besar, yaitu ibadah dan muammalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah. Ketentuannya telah diatur pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian , tidak mungkin ada proses yang membawa perombakan dan perubahan secara asasi mengenai hukum, susunan, dan tata cara ibadah itu sendiri.

Yang mungkin berubah hanyalah pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.

Ruang lingkup hukum Islam


Hukum Islam tidak membedakan antara hukum privat dengan hukum publik sebagaimana dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum Islam pada hukum privat terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik ada segi-segi privatnya. Dalam hukum islalm yang diperlukan hanyalah bagian-bagiannya saja.

Menurut M. Rasyidi, bagian hukum Islam adalah : munaakahat, al-ahkam as-sultaniyah (khilafah), wirasah, siayar, muamalat dalam arti khusus, mukhassamat, dan jinayat atau ukubat.

Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menuurt sistematika hukum barat, yang membedakan antara hukum publik dengan hukum perdata, maka yang termasuk dalam hukum perdata Islam atau hukum privat Islam adalah :
  1. Munaakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
  2. Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta  pembagian harta warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut fara’id.
  3. Muamalat dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.

Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah :
  1. Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud  (perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ) maupun jarimah ta’sir ( perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya ).
  2. Al-ahkam as-sultaniyah, yakni hukum Islam yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.
  3. Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  4. Mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum Islam dan ruang lingkup hukum Islam.

Monday, August 3, 2015

Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Romawi

persamaan dan perbedaan hukum islam dan hukum romawi
sumber gambar : endariarisma.blogspot.com

 

Persamaan hukum Islam dengan hukum Romawi


Ada beberapa poin penting yang menjadi titik persamaan antara hukum Romawi dengan hukum Islam antara lain ijma ( consensus ) yang berarti kesepakatan, mufti ( preator ), berarti orang yang memberi fatwa atau penasehat hukum, qadhi ( jundex ) yang berarti hakim dan fiqh (prudential) berarti pemahaman.

Selain persamaan hukum Islam dan hukum Romawi di atas, terdapat persamaan hukum tentang pajak, terutama yang diterapkan Umar Bin Khatab di Irak. Demikian pula persamaan seoranga anak yang sah mengikuti hukum ayahnya dan seorang anak yang di luar perkawinan yang sah mengikuti hukum ibunya.
Tentang harta yang diwaqafkan, hukum Romawi juga melegalkan penyalurannya kepada lembaga-lembaga keagamaan, kemasyarakatan ataupun lembaga swasta sebagai sarana untuk kebutuhan dan kepentingan orang banyak. Nampaknya apa yang ditentukan oleh undang-undang Romawi mirip dengan perwaqafan yang diterapakan dalam hukum Islam dari segi tujuan. Namun, yang paling esensial adalah bahwa dalam hukum Islam apabila harta telah diwaqafkan maka hak milik sepenuhnya hanyalah Tuhan dan karena itu tidak dapat ditarik kembali.

 

Perbedaan antara hukum Islam dengan hukum Romawi



Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan hukum Islam dan hukum Romawi:

Ada dua sistem keluarga yang dianut hukum Romawi:

Pertama, hubungan keluarga dengan bangsawan, model ini mengakibatkan putusnya hubungan istri dengan keluarganya dan istri tersebut menjadi anak/putri dari keluarga suami.

Kedua, hubungan keluarga bukan dengan bangsawan, konsekuensinya istri tetap melanjutkan hubungan famili dengan keluarganya seperti biasa, namun si suami tidak memiliki hak untuk menguasai istrinya.

Dalam hukum Islam, kedua hal di atas tidak dikenal. Perempuan yang telah bersuami maupun laki-laki yang telah beristri tanpa melihat status sosialnya tidak terputus hubungan dengan keluarganya.

Dalam hal mahar ( mas kawin ), merupakan suatu kewajiban bagi laki-laki untuk memberi kepada wanita dalam hukum Islam. Sedangkan dalam hukum Romawi perempuanlah yang harus membayar mahar.

Hukum Islam melegalkan poligami, sementara hukum Romawi tidak memperbolehkan poligami.

Mengenai talaq ( perceraian ), hukum Romawi terpengaruh oleh ajaran Kristen khususnya pada masa pemerintahan Jestiniah yang tidak membuka peluang perceraian kecuali dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh pemerintah, bagi yang melakukan perceraian tanpa hal-hal yang telah ditentukan, pemerintah akan memberikan hukuman.

Dalam menentukan keturunan, sebagaimana dalam fiqih Islam bahwa keturunan itu diperoleh dari hasil pernikahan yang sah, dan pernikahan yang sah diperoleh dari akad yang sah. Demikian pula tidak diperbolehkan mengambil anak yang statusnya dianggap sebagai anak sendiri sehingga tidak memiliki hak dalam kewarisan. Sedangkan hukum Romawi menentukan keturunan dapat diperoleh dari hubungan/perkawinan yang dianggap sah, hasil hubungan badan yang tidak halal dan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri. Status anak tersebut tidak ada bedanya dalam pewarisan menurut hukum Romawi.

Hukum Romawi tidak membedakan bagian warisan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Apabila seorang ayah meninggal namun anaknya lebih dulu meninggal maka harta warisan tersebut jatuh kepada cucu-cucunya atau saudara-saudaranya jika tidak ada maka harat tersebut jatuh kepada budaknya. Bagi seseorang yang memiliki harta, maka orang tersebut mempunyai hak untuk memberikannya kepada siapa saja yang ia kehendaki. Seseorang dapat meninggalkan wasiat berapapun jumlah harta warisannya tanpa memberikan kepada ahli warisnya. Dalam hukum Islam, memberikan warisan kepada seorang ahli waris dalam surat wasiat tidak dibenarkan sedangkan dalam hukum Romawi dibolehkan dan dilembagakan.

Hukum Romawi menyebar ke seluruh dunia berawal dari Universitas Bologna di Italia kemudian disebarkan melalui imperialisme di daerah-daerah jajahan bangsa-bangsa Eropa. Sedangkan hukum Islam disebarkan melalui perdagangan.

Dalam syariah Islam ada maqasid ( tujuan ) yang ingin dicapai bersama yakni menjaga kemaslahatan agama, jiwa, akal pikiran, keturunan/keluarga dan harta yang biasa dinyatakan dengan istilah dharuriyat yakni hal yang mesti dijaga oleh manusia. Sementara tujuan dari fiqih  Islam adalah menjaga kemaslahatan  pribadi tanpa mengorbankan kemaslahatan umum dan mengakui sepenuhnya hak-hak  pribadi di tengah hak umum bahkan hak umum terkadang didahulukan dari hak pribadi. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai hukum Romawia adalah menjaga kebebasan manusia di bawah kemaslahatan dengan mempertahankan stabilitas masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai persamaan dan perbedaan antara hukum Romawi dengan hukum Islam. Semoga bermanfaat.

Sumber:
 Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa Vol. 16 Nomor 3, September 2008   

Karakteristik Hukum Romawi dan Hukum Islam

karakteristik hukum romawi dan hukum islam

Karakteristik Hukum Romawi


Evolusi hukum Romawi terbagi atas tiga periode. Pertama adalah periode dini yang berlangsung sejak pertengahan Abad II SM. Periode ini disebut juga periode kuno yang memiliki tatanan masyarakat yang bertumpu pada solidaritas “gentes” yang berkembang. Pada periode dini hukum Romawi, semua masalah yang muncul diputuskan berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku, selanjutnya apabila tidak ditemukan, masalah itu diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pemuka adat.
Kedua adalah periode klasik yang berlangsung antara tahun 150 SM – 248 M. Periode ini ditandai dengan tatanan hukum masyarakat yang individualis yang diajukan oleh para yuris ke dalam suatu ilmu pengetahuan hukum rasional yang berkaitan antara satu dengan lainnya. seiring dengan evolusi hukum Romawi , sistem peradilan zaman Romawi memiliki lembaga peradilan yang terorganisir dengan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan serta  program-program yang dilaksanakan oleh para hakim. Selanjutnya seorang hakim dalam menetapkan keputusan selalu berdasarkan pada alat bukti, sanksi-sanksi, dan sumpah.

Ketiga, periode terlambat, berlangsung sejak era dominat yang tumbuh dari krisis yang dialami oleh kekaisaran Romawi pada abad III baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun agama. Periode ini ditandai dengan pemerintahan absolutisme kekaisaran, dimana undang-undang kekaisaran merupakan sumber hukum terpenting. Disamping itu, terdapat juga pengaruh sangat besar dari umat Kristen.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum Romawi:
  • Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di tengah keluarga.
  • Undang-undang dua belas prasasti. Undang-undang ini dibuat atas permintaan kaum plebeyer, yang tidak mengenal kebiasaan-kebiasaan kota, kemudian diinterpretasi oleh ilmuwan tertinggi. Sekalipun demikian, undang-undang ini bukanlah kitab undang-undang yang sebenarnya, melainkan berupa pencatatan kebiasaan formula pendek tapi sarat dengan nilai.
  • Undang-undang kerajaan yang menurut tradisi dibuat oleh raja sebagai pontfex maximus ( ulama tertinggi ) dalam berbagai hal seperti keagamaan, ritual-ritual persembahan serta aturan-aturan privat lainnya, kemudian berlanjut menjadi sumber hukum meliputi leges, konsul-konsul sebnat dan terutama constitusion kekaisaran.
  • Edikta-edikta para magistrat yang memiliki ruang lingkup secara umum.
  • Ajaran hukum atau tulisan-tulisan para para yuriskonsul atau jurisprudence adalah seluruh keputusan hakim terdahulu.
Secara garis besar, ada lima sumber utama sebagai spesifikasi pembentukan undang-undang Romawi.
Pertama, pada masa republik, sumber utama dan uncak dari Qanun Romawi adalah aspirasi masyarakat dalam dua lapisan yang kemudian disahkan oleh senat yang dinamakan senatus popilusque Romauns.
Kedua, apa yang dilegalkan oleh senat di atas masih kemungkinan besar mendapat amandemen dari lembaga legislatif yang dibentuk oleh pemerintah.
Ketiga, kebijakan-kebijakan dari gubernur yang diberi tugas dalam memimpin satu wilayah yang kemudian dikukuhkan menjadi satu undang-undang.
Keempat, semua undang-undang yang dibentuk oleh para gubernur dihimpun dalam satu undang-undang yang kemudian pada abad ke II dijadikan satu patokan undang-undang.
Kelima, para ilmuwan yang profesional diberi hak untuk menetapkan hukum sebagai respons dari permasalahan yang dihadapi, undang-undang ini dinamakan responsa prodentium.

 

 Karakteristik Hukum Islam


Secara etimologi, kata “hukum” berasal dari bahasa Arab yaitu “hukm” yang artinya adalah memisahkan atau memutuskan. Pengertian ini bermakna bahwa hukum adalah aturan atau norma yang menjadi pedoman yang digunakan untuk memutuskan dan menilai perbuatan manusia secara legal formal. Dengan demikian, segala macam ketentuan yang mengatur untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dapat disebut sebagai hukum, baik bersifat mengikat dan memaksa maupun tidak, tertulis ataupun tidak, ditetapkan oleh badan negara ataupun tidak, diurus atau diselesaikan oleh negara ataupun tidak.
Sekalipun perkataan “hukum Islam “ tida ditemukan dalam literatur Arab, namun telah menjadi bahasa Indonesia dan umum digunakan. Ada beberapa istilah lain yang sering dikaitkan dengan hukum Islam, yaitu fiqih, syariah, dan al din.

Pengertian fiqih secara singkat adalah hasil upaya manusia menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perbuatan manusia berdasarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun syari’ah bermakna segala sesuatu  yang disyariatkan Allah untuk hamba-Nya berupaa agama dengan melaksanakan perintah-Nya.
Syari’ah juga dapat berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklif yang sifatnya aplikatif, terformulasi dalam bentuk perintah dan larangan. Dengan kata lain, syariah mencakup ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya baik berupa perintah ataupun larangan yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.

Keterkaitan antara fiqih dan syari’ah sangat kuat dan telah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun dapat dibedakan eksistensinya. Fiqih tidak lain adalah pemahaman mujtahid tentang syari’ah, dan syari’ah sendiri adalah objek atau bahkan landasan fiqih sehingga dalam kenyataannya kedua istilah tersebut seringkali terwakili dalam satu istilah, yaitu hukum Islam.

Ada empat dimensi mutlak yang ada dalam hukum Islam, yaitu: pertama “hukm” itu sendiri; kedua, hakim yaitu Allah dan Rasul-Nya; ketiga, mahkum fih yaitu perbuatan mukallaf ( manusia ); dan keempat mahkum ‘alayh yaitu manusia.
Sedangkan dalam sistem hukumnya, ada lima hal yang dijadikan dasar dalam menilai perbuatan manusia dalam seluruh aktifitas kehidupannya. Kelima hal itu disebut dengan ahkam al khamsah atau biasa juga disebut ahkam taklif yang terdiri atas ; wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh.
Eksistensi hukum Islam dapat diketahui dengan beberapa spesifikasinya, antara lain:
  1. Hukum Islam mencakup di dalamnya syari’ah ( Al-Qur’an dan Sunnah ) dan fiqih (ijtihad manusia) yang merupakan komponen penting dalam agama Islam.
  2. Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dengan akidah dan akhlak.
  3. Hukum Islam menyentuh  seluruh aktifitas manusia baik ibadah maupun muammalah.
Demikianlah penjelasan mengenai karakteritik hukum Islam dan karakteristik hukum Romawi. Semoga bermanfaat.  

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa vol. 16 Nomor 3 , September 2008

Sunday, August 2, 2015

Hirarki Sumber Hukum Islam

hirarki sumber hukum islam

Dalam sumber hukum islam mempunyai hirarki sumber hukum Islam yang sering dijadikan  sebagai sumber pedoman dalam mengistinbathkan hukum. Antara sumber hukum yang langsung berasal dari Allah dengan sumber hukum yang berasal dari nabi Muhammad tidak ditemukan adanya perbedaan pendapat dari kalangan sahabat. Sedangkan yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat lebih banyak timbul atau bersumber dari pemikiran atau yang lazim disebut dalil ‘aqli. Berikut ini adalah hirarki sumber hukum islam.

1.    Direct law

Direct law adalah sumber hukum islam yang langsung bersumber dari Allah yang disampaikan melalui  malaikan Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu. Setiap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rasulullah  akan diberikan petunjuk oleh Allah untuk kemudian disampaikan oleh Nabi Muhammad kepada umatnya. Di samping wahyu, sunnah juga termasuk ke dalam direct law, karena umat islam pada waktu itu langsung bertanya dan bertakhim kepada rasulullah jika menghadapi permasalahan. Kedua sumber inilah hakikat dari syariat islam.

2.    Code of law

Yang termasuk dalam code of law atau undang-undang dalam hukum islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al- Qur’an dibukukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan merupakan sumber rujukan terbesar dalam hukum Islam. As-Sunnah yang dibukukan pada masa Umar bin Abdul Aziz menjadi bab-bab hukum, merupakan sumber undang-undang kedua setelah Al-Qur’an.

3.    Source of Law

Source of law adalah sumber hukum islam yang berasal dari pemahaman terhadap keumuman ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akibat keumuman itu, maka timbullah  ilmu untuk mengkaji permasalahan-permasalahan yang tidak disebutkan secara detail dalam Al-Qur’an  yang diberi nama dengan ilmu fiqih  dan Ushul Fiqih. Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mengkaji kandungan hukum yang terdapat dalam satu ayat, kemudian diaplikasikan melalui ilmu fiqih.

4.    Source of source

Source of source adalah sumber dari segala sumber yang telah dibukukan menjadi satu kitab perundang-undangan yang disebut Qanun. Qanun merupakan hukum dari suatu tempat yang sudah mendapat legalitas dari penguasa dan dibukukan menjadi suatu kitab perundang-undangan, seperti Qanun Nangroe Aceh

Ada banyak sumber hukum Islam seperti ijtihad, Masalih Mursalah, Istishan, Sadduz Zara’i, dan lain sebagainya. Sumber-sumber hukum islam ini tidak dimasukkan dalam hirarki sumber hukum islam karena sifatnya doktrin dari pada ulama yang masih menimbulkan perbedaan pendapat antara seorang ulama  di suatu daerah dengan daerah lainnya yang lebih cenderung pola pendekatan hukumnya berdasarkan daerah tempat tinggalnya.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai hirarki sumber hukum Islam.

baca juga:

sumber-sumber hukum Islam

Friday, June 19, 2015

Pengertian Fiqih Dan Syariah Menurut Para Ahli

pengertian, perbedaan, dan persamaan fiqih dan syariah
sumber gambar : www.twitphoria.com

Istilah fiqih dan syariah adalah dua istilah yang wajib dipahami jika kita ingin mempelajari hukum islam.
Fiqih adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti kecerdasan atau tahu dan paham atau pemahaman atau pengertian, atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.

Syariah juga berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan ke tempat bersiram ( jalan yang harus diturut ), atau jalan yang lempang atau jalan yang lurus.

Kedua pengertian fiqih dan Syariah di atas adalah pengertian secara etimologis. Bagaimana pengertian hukum islam secara terminologis ?

Berikut ini adalah pengertian fiqih secara terminologis yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan penulis dalam hukum islam.

 Fyzee (1965:26) mengemukakan pengertian fiqih sebagai pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana diketahui dari Al-Qur’an atau Assunnah, atau yang disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang kaum cerdik-pandai telah sepakati.

Ashshiddieqy (1967:17) juga memberikan pengertian fiqih sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily.

Budiman (1982:17) mengemukakan pengertian fiqih ialah pengetahuan hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah saja dan pengetahuan hukum itu bersumber dari ijtihad.

Agnides (1984:14), memberikan pengertian fiqih sebagai ilmu yang mengambil hukum syariah dari bukti-bukti syariah.

Hanafi (1984:10) juga memberikan pengertian mengenai fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad dan memerlukan pemikiran dan perenungan.

Rosyada (1995:4) memberikan pengertian fiqih, yaitu mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya yang terinci.

Berikut ini adalah beberapa pengertian syariah secara terminologis yang dirumuskan oleh beberapa penulis atau ahli hukum sebagai berikut :

Fyzee (1965:23) mengemukakan sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut caon of law yakni keseluruhan perintah tuhan. Tiap-tiap perintah itu dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah meliputi semua tingkah laku manusia.

Agnides (1984:13) mengemukakan syariah adalah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya tidak ada wahyu ilahi.

Hanafi (1984:9) memberikan pengertian syariat ialah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang nabi-Nya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yang disebut sebagai “hukum-hukum cabang dan amalan”. Dan untuk itulah maka dihimpunlah ilmu fiqih, ataupun mengenai hal yang berhubungan dengan kepercayaan (I’tikad) yaitu yang disebut sebagai “hukum-hukum pokok” atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.

Ashshidieqy (1967:11) memberikan pengetian mengenai syariah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hambanya dengan perantaraan Rasulullah, supaya para hamba melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan aqidah, kepercayaan yang bersifat batiniah.

Rosyada (1995:1) mendefinisikan syariah adalah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.

Zuhdi (1987:1) memberikan pengertian mengenai syariah sebagai hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah) dan yang berkaitan dengan akhlak.

Dari berbagai pengertian etimologis fiqih di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fiqih berarti memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai ilmu pengetahuan. Kemudian dalam perkembangannya istilah fiqih oleh para ahli fiqih dipakai dalam dua arti yaitu nama dari hukum-hukum itu sendiri dan hukum-hukum yang digali dari sumber aslinya.

Sedangkan berdasarkan pengertian di atas baik secara terminologis maupun menurut rumusan beberapa ahli di atas, maka fiqih dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan mempergunakan faham atau ijtihad yang sempurna dan dengan perenungan yang mendalam.

Dari berbagai pengertian yang telah dikemukakan, baik dari segi etimologisnya maupun dari segi terminologisnya, maka dapat diketahui bahwa Syariah menurut bahasa Arab berarti jalan yang harus ditempuh oleh umat manusia dalam hidupnya. Jalan yang harus ditempuh itu tidak akan mungkin diketahui tanpa perantaraan wahyu ilahi.

Berdasarkan pengertian ini maka dapat diartikan bahwa syariah adalah segala apa yang disyariatkan Allah baik dengan Al-Qur’an maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusian, bahkan meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia akhirat.


Sumber :
Arfin Hamid,2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan ( Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia ). Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.