Sunday, August 2, 2015

Hirarki Sumber Hukum Islam

hirarki sumber hukum islam

Dalam sumber hukum islam mempunyai hirarki sumber hukum Islam yang sering dijadikan  sebagai sumber pedoman dalam mengistinbathkan hukum. Antara sumber hukum yang langsung berasal dari Allah dengan sumber hukum yang berasal dari nabi Muhammad tidak ditemukan adanya perbedaan pendapat dari kalangan sahabat. Sedangkan yang banyak menimbulkan perbedaan pendapat lebih banyak timbul atau bersumber dari pemikiran atau yang lazim disebut dalil ‘aqli. Berikut ini adalah hirarki sumber hukum islam.

1.    Direct law

Direct law adalah sumber hukum islam yang langsung bersumber dari Allah yang disampaikan melalui  malaikan Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu. Setiap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rasulullah  akan diberikan petunjuk oleh Allah untuk kemudian disampaikan oleh Nabi Muhammad kepada umatnya. Di samping wahyu, sunnah juga termasuk ke dalam direct law, karena umat islam pada waktu itu langsung bertanya dan bertakhim kepada rasulullah jika menghadapi permasalahan. Kedua sumber inilah hakikat dari syariat islam.

2.    Code of law

Yang termasuk dalam code of law atau undang-undang dalam hukum islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al- Qur’an dibukukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan merupakan sumber rujukan terbesar dalam hukum Islam. As-Sunnah yang dibukukan pada masa Umar bin Abdul Aziz menjadi bab-bab hukum, merupakan sumber undang-undang kedua setelah Al-Qur’an.

3.    Source of Law

Source of law adalah sumber hukum islam yang berasal dari pemahaman terhadap keumuman ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akibat keumuman itu, maka timbullah  ilmu untuk mengkaji permasalahan-permasalahan yang tidak disebutkan secara detail dalam Al-Qur’an  yang diberi nama dengan ilmu fiqih  dan Ushul Fiqih. Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mengkaji kandungan hukum yang terdapat dalam satu ayat, kemudian diaplikasikan melalui ilmu fiqih.

4.    Source of source

Source of source adalah sumber dari segala sumber yang telah dibukukan menjadi satu kitab perundang-undangan yang disebut Qanun. Qanun merupakan hukum dari suatu tempat yang sudah mendapat legalitas dari penguasa dan dibukukan menjadi suatu kitab perundang-undangan, seperti Qanun Nangroe Aceh

Ada banyak sumber hukum Islam seperti ijtihad, Masalih Mursalah, Istishan, Sadduz Zara’i, dan lain sebagainya. Sumber-sumber hukum islam ini tidak dimasukkan dalam hirarki sumber hukum islam karena sifatnya doktrin dari pada ulama yang masih menimbulkan perbedaan pendapat antara seorang ulama  di suatu daerah dengan daerah lainnya yang lebih cenderung pola pendekatan hukumnya berdasarkan daerah tempat tinggalnya.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai hirarki sumber hukum Islam.

baca juga:

sumber-sumber hukum Islam
Previous Post
Next Post